Mamuju Tengah - Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah melakukan giat Sosialisasi Politisasi Sara dan Isu Hoax dalam Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan yang di gelar di Hotel Fadillah, Topoyo. 8-9 Desember 2023, dihadiri oleh Unsur Kepala Desa Se - Kabupaten Mamuju Tengah.
Baca juga:
Zainal Bintang: Pancasila
|
Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Rahmat Muhammad mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan, mengingat keterlibatan Kepala desa dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum 2024 sangat krusial karena potensi akan bersentuhan langsung pada kegiatan kampanye di lapangan nantinya.
“Sesuai Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan sangat detail di pasal 29 huruf j, bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau lepala daerah begitupun di Undang - Undang 7 tahun 2017 terkait sangsi yang di atur di dalamnya, ” Imbuhnya.
Rahmat juga menekankan kepala desa agar memahami konsekuensi di pasal 490 terkait "setiap Kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan /atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu Tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000.
Sementara Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah Supiardi S.Pd berharap kegiatan ini menjadi followup dari imbauan yang telah di sebar di 54 Desa Se Kabupaten Mamuju tengah.
Ia meminta agar informasi dalam kegiatan ini bukan hanya di sampaikan di aparat desa tetapi di sampaikan juga kepada masyarakat yang berstatus ASN dan BPD dimasing - masing guna mencegah dan meminimalisir pelanggaran yang terjadi di desa nantinya.